Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

HENRY LAURY

2 karya publik ditemukan.

2024: 2

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KESEHATAN DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS PADA PUSKESMAS BERDASARKAN HUKUM POSITIF

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

Setiap orang berhak untuk hidup sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tindakan medik merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang harus dilakukan oleh yang berwenang sesuai yang diatur dalam peraturan dan Undang-Undang. Perawat dalam melakukan praktik keperawatan sekaligus menjalankan tugas pemerintah sering melakukan tindakan medik sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang jelas. Perawat dalam melakukan tindakan medis mempunyai tanggungjawab hukum. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian yang bersifat deskriptif Empiris, ini dilakukan di Puskesmas Metut di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Malinau. Penelitian ini menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dengan narasumber yang terkait dengan permasalah yang diteliti, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan/studi dokumen. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perawat di Puskesmas Metut yang melakukan praktik perawat sering melakukan tindakan medik yang sebenarnya bukan wewenang perawat seperti yang di atur dalam peraturan dan perundangundangan. Hal ini dapat dilihat dimana perawat yang melakukan tindakan medis tanpa ada pelimpahan secara tertulis dari dokter. Perawat yang melakukan tindakan medik dalam rangka menjalankan tugas pemerintah sangat rawan bersinggungan dengan hukum. Olehnya itu diharapkan agar pemerintah daerah segera menetapkan daerah-daerah yang tidak memiliki dokter atau daerah yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang melebihi ketersediaan tenaga dokter agar perawat dapat mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Dan agar perawat yang melakukan tindakan medik dapat bertanggungjawab secara hukum maka dokter dalam melimpahkan kewenangan kepada perawat diharapkan dalam bentuk tertulis dan disertai dengan SOP yang jelas. Kata Kunci : Perlindungan hukum, perawat, tindakan medik.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KESEHATAN DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS PADA PUSKESMAS BERDASARKAN HUKUM POSITIF

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Setiap orang berhak untuk hidup sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tindakan medik merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang harus dilakukan oleh yang berwenang sesuai yang diatur dalam peraturan dan Undang-Undang. Perawat dalam melakukan praktik keperawatan sekaligus menjalankan tugas pemerintah sering melakukan tindakan medik sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang jelas. Perawat dalam melakukan tindakan medis mempunyai tanggungjawab hukum. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian yang bersifat deskriptif Empiris, ini dilakukan di Puskesmas Metut di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Malinau. Penelitian ini menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dengan narasumber yang terkait dengan permasalah yang diteliti, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan/studi dokumen. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perawat di Puskesmas Metut yang melakukan praktik perawat sering melakukan tindakan medik yang sebenarnya bukan wewenang perawat seperti yang di atur dalam peraturan dan perundangundangan. Hal ini dapat dilihat dimana perawat yang melakukan tindakan medis tanpa ada pelimpahan secara tertulis dari dokter. Perawat yang melakukan tindakan medik dalam rangka menjalankan tugas pemerintah sangat rawan bersinggungan dengan hukum. Olehnya itu diharapkan agar pemerintah daerah segera menetapkan daerah-daerah yang tidak memiliki dokter atau daerah yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang melebihi ketersediaan tenaga dokter agar perawat dapat mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Dan agar perawat yang melakukan tindakan medik dapat bertanggungjawab secara hukum maka dokter dalam melimpahkan kewenangan kepada perawat diharapkan dalam bentuk tertulis dan disertai dengan SOP yang jelas. Kata Kunci : Perlindungan hukum, perawat, tindakan medik.