PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGANGKUTAN HASIL HUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
ABSTRAK Hutan di Indonesia memperlihatkan bagaimana banyaknya flora dan fauna kepada dunia dengan keanekaragama hayati yang terkandung didalamnya. Berdasarkan hal tersebut pemanfaatan hutan sebenarnya dilakukan guna untuk mengais kesejahteraan dan kebahagiaan manusia secara materil sebesar mungkin dan mengabaikan kelestarian hutan. Penebangan liar telah sering terjadi sampai kejantung-jantung kawasan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi menunjukan betapa meningkat dan parahnya situasi penebangan liar. Hadirnya perusahaan-perusahaan membawa dampak yang begitu besar terhadap hutan di Indonesia terutama di Kalimantan Utara. Masuknya perusahaan tentu akan mengelola hutan dan secara otomatis akan mengurangi luas hutan yang sudah ada. Hutan yang harus dijaga akhirnya dieksplotasi demi kepentingan perusahaan. Pengangkutan kayu secara illegal selain menimbulkan pelanggaran, juga perlu memperhatikan aturan hukum bahwa kegiatan penebangan pohon di hutan dengan tujuan memperoleh kayu yang dapat diolah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Tingginya permintaan konsumen terhadap kayu olahan untuk kegiatan pembangunan menyebabkan meningkatnya aktivitas penebangan kayu di hutan untuk menghasilkan produk kayu yang dapat di olah menjadi berbagai jenis kayu olahan. guna mencukupi permintaan di pasaran sehingga adanya kegiatan tersebut diperlukan suatu pengawasan dan penindakan secara tegas bagi pihak- pihak yang melakukan penebangan kayu secara illegal dan juga terhadap pelaku usaha yang melakukan pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen berupa surat sahnya hasil hutan dalam hal melakukan penebangan kayu dan juga faktur angkutan kayu olahan untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan kayu olahan secara illegal, sehingga perlunya proses hukum terhadap pelaku-pelaku usaha yang melanggar prosedur hukum dalam melakukan kegiatan pengangkutan kayu olahan tanpa disertai dokumen sahnya hasil hutan agar pelaku usaha tersebut mendapatkan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang-perorangan dan/atau korporasi, sehingga digunakan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang terkait tentang tindak pidana illegal logging terdapat pada pada Pasal 83 ayat 2 dan 4. Penegakan hukum terhadap Pelanggaran Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Di Wilayah Hukum Polres Kaltara diwujudkan dalam aktivitas penegakan hukum yang berupa penyidikan yaitu dengan melakukan pemanggilan, penangkapan dan penahanan, penyitaan terhadap barang bukti serta pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan pemeriksaan terhadap tersangka. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pengerusakan Hutan, Pengangkutan Hasil Hutan