PENYALAHGUNAAN SENJATA API YANG DILAKUKAN OLEH APARAT POLRI (STUDI : DI POLRES TARAKAN)
Berdasarkan tugas dan wewenang kepolisian bersentuhan langsung dengan perlindungan jiwa maka pemerintah dan aparat penegak hukum mengembangkan jangkauan usaha seluas mungkin dan melengkapi petugas penegak hukum dengan berbagai jenis senjata api dan amunisi yang memungkinkan penggunaan kekerasan dan senjata api secara luas, namun disertai usaha memperkuat pengendalian pengguna persenjataan agar tidak mematikan atau melukai. Kasus-kasus penyalahgunaan senjata api di kepolisian akhir-akhir ini semakin marak. Mulai dari penembakan terhadap sipil, penembakan sesama polisi sampai menembak diri sendiri. Terkadang penggunaan senjata api tak lagi sesuai fungsi dan tak jarang pemilik senjata api menggunakannya tanpa prosedur dengan sikap arogan yang memicu terjadinya ketidakamannya pada masyarakat. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Tarakan, Tepatnya pada kantor Kepolisian kota Tarakan. Berbagai faktor seperti kesulitan perekonomian, pengaruh lingkungan sekitar dan kurangnya lapangan industrial ataupun lapangan pekerjaan merupakan beberapa penyebab terjadinya kejahatan dengan menggunakan senjata api yang sangat meresahkan masyarakat. Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh Polri adalah Melakukan upaya Preventif yaitu dengan melakukan kegiatan-kegitan tugas yang bersifat penyuluhan, bimbingan, dan pembinaan, tugas yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pertemuan antara unsur niat dan unsur kesempatan sehingga tidak terjadi suatu tindak pidana. Melakukan upaya Represif yaitu suatu tindakan pemberantasan terhadap suatu kejahatan yang dilakukan dengan cara mengumpul semua barang bukti yang ada, dari tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan bila terjadi suatu tindak pidana