Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ELVINA DAMAYANTI

2 karya publik ditemukan.

2024: 2

Pencegahan penyalahgunaan tanaman kecubung (datura metel) sebagai narkotika jenis baru

2024 · Book ·

PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN TANAMAN KECUBUNG (DATURA METEL) SEBAGAI NARKOTIKA JENIS BARU Penelitian ini membahas mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Tanaman Kecubung (Datura Metel) Sebagai Narkotika Jenis Baru bermaksud untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu Pertama, pengaturan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis baru yang tidak masuk dalam lampiran Undang- Undang No. 35 Tahun 2009, Kedua pencegahan hukum terhadap penyalahgunaan tanaman kecubung yang tidak masuk dalam lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang dilakukan dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini penulis menggunakan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Data sumber bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang bersifat Autoritatif berupa peraturan perundang- undangan, dan bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang tidak mengikat tetapi menjelaskan mengenai bahan hukum primer yang merupakan hasil olahan pendapat atau pikiran para pakar atau ahli yang mempelajari suatu bidang tertentu secara khusus yang Akan memberikan petunjuk kemana penelitian akan mengarah berupa literatur-literatur dari buku-buku, karya ilmiah yang membahas isu hukum serupa dan website serta situs-situs resmi lainnya. Penulis dapat menyimpulkan bahwa tanaman kecubung (Datura Metel) bukan termasuk dalam kategori narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 meskipun memiliki efek halusinasi, pusing yang berkepanjangan, bahkan muntah-muntah. Oleh karena itu bahaya dari efek tanaman tersebut memerlukan aturan yang mengatur larangan untuk mengkonsumsi tanaman tersebut atau larangan untuk tanaman tersebut tidak tumbuh bebas agar tidak disalahgunakan. Kedua, perlu adanya pencegahan hukum terhadap penyalahgunaan tanaman kecubung mengingat belum ada kejelasan dalam undang-undang.

Pencegahan penyalahgunaan tanaman kecubung (datura metel) sebagai narkotika jenis baru

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN TANAMAN KECUBUNG (DATURA METEL) SEBAGAI NARKOTIKA JENIS BARU Penelitian ini membahas mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Tanaman Kecubung (Datura Metel) Sebagai Narkotika Jenis Baru bermaksud untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu Pertama, pengaturan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis baru yang tidak masuk dalam lampiran Undang- Undang No. 35 Tahun 2009, Kedua pencegahan hukum terhadap penyalahgunaan tanaman kecubung yang tidak masuk dalam lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang dilakukan dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini penulis menggunakan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Data sumber bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang bersifat Autoritatif berupa peraturan perundang- undangan, dan bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang tidak mengikat tetapi menjelaskan mengenai bahan hukum primer yang merupakan hasil olahan pendapat atau pikiran para pakar atau ahli yang mempelajari suatu bidang tertentu secara khusus yang Akan memberikan petunjuk kemana penelitian akan mengarah berupa literatur-literatur dari buku-buku, karya ilmiah yang membahas isu hukum serupa dan website serta situs-situs resmi lainnya. Penulis dapat menyimpulkan bahwa tanaman kecubung (Datura Metel) bukan termasuk dalam kategori narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 meskipun memiliki efek halusinasi, pusing yang berkepanjangan, bahkan muntah-muntah. Oleh karena itu bahaya dari efek tanaman tersebut memerlukan aturan yang mengatur larangan untuk mengkonsumsi tanaman tersebut atau larangan untuk tanaman tersebut tidak tumbuh bebas agar tidak disalahgunakan. Kedua, perlu adanya pencegahan hukum terhadap penyalahgunaan tanaman kecubung mengingat belum ada kejelasan dalam undang-undang.