Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

BRANDON DANIEL SATYAKRISTI BUDJALEMBA

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

Peran Negara Pihak Ketiga Dalam Humanitarian Assistance Terhadap Negara Yang Sedang Terlibat Konflik

2026 · Book ·

Konflik bersenjata internasional sering menimbulkan dampak kemanusiaan yang serius terhadap penduduk sipil, terutama ketika akses terhadap pangan, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya terhambat akibat situasi pendudukan atau blokade. Hukum humaniter internasional melalui Konvensi Jenewa 1949 memberikan landasan normatif bagi perlindungan korban perang sekaligus menegaskan tanggung jawab negara, termasuk pihak ketiga, untuk menghormati dan menjamin pelaksanaan ketentuan kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran negara pihak ketiga dalam penyaluran bantuan kemanusiaan serta mengkaji prosedur hukum pengiriman bantuan kolektif kepada penduduk di wilayah konflik sebagaimana diatur dalam Pasal Umum 1 dan Pasal 59 ayat (3) Konvensi Jenewa IV 1949. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban “menghormati dan menjamin penghormatan” terhadap Konvensi Jenewa menciptakan tanggung jawab kolektif bagi seluruh negara untuk turut memastikan perlindungan korban konflik, termasuk melalui pemberian bantuan kemanusiaan. Negara pendudukan secara hukum wajib menyetujui serta memfasilitasi skema bantuan yang diselenggarakan oleh negara lain maupun organisasi kemanusiaan yang netral. Penolakan atau penghambatan bantuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama internasional, mekanisme pengawasan, serta harmonisasi hukum nasional guna menjamin efektivitas distribusi bantuan kemanusiaan dan perlindungan penduduk sipil dalam situasi konflik bersenjata.

Peran Negara Pihak Ketiga Dalam Humanitarian Assistance Terhadap Negara Yang Sedang Terlibat Konflik

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Konflik bersenjata internasional sering menimbulkan dampak kemanusiaan yang serius terhadap penduduk sipil, terutama ketika akses terhadap pangan, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya terhambat akibat situasi pendudukan atau blokade. Hukum humaniter internasional melalui Konvensi Jenewa 1949 memberikan landasan normatif bagi perlindungan korban perang sekaligus menegaskan tanggung jawab negara, termasuk pihak ketiga, untuk menghormati dan menjamin pelaksanaan ketentuan kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran negara pihak ketiga dalam penyaluran bantuan kemanusiaan serta mengkaji prosedur hukum pengiriman bantuan kolektif kepada penduduk di wilayah konflik sebagaimana diatur dalam Pasal Umum 1 dan Pasal 59 ayat (3) Konvensi Jenewa IV 1949. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban “menghormati dan menjamin penghormatan” terhadap Konvensi Jenewa menciptakan tanggung jawab kolektif bagi seluruh negara untuk turut memastikan perlindungan korban konflik, termasuk melalui pemberian bantuan kemanusiaan. Negara pendudukan secara hukum wajib menyetujui serta memfasilitasi skema bantuan yang diselenggarakan oleh negara lain maupun organisasi kemanusiaan yang netral. Penolakan atau penghambatan bantuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama internasional, mekanisme pengawasan, serta harmonisasi hukum nasional guna menjamin efektivitas distribusi bantuan kemanusiaan dan perlindungan penduduk sipil dalam situasi konflik bersenjata.