Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ANDI AHMAD

2 karya publik ditemukan.

2021: 2

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI DAN PELAPOR PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2019

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Abstrak Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat sehingga dalam penyelenggaraan pemilihan umum rakyat mempunyai hak konstisional yang harus di lindungi dan di penuhi oleh negara melalui pemilihan umum. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu tentu terjadi berbagai bentuk pelanggaran maupun tindak pidana pemilu baik yang di lakukan oleh pelaksana, Peserta pimilu hingga masyarakat secara umum. Peran saksi dan pelapor dalam hal terjadinya pelanggaran pemilu maupun tindak pidana pemilu sangatlah penting untuk mewujudkan penegakan hukum dari pemerintah. Dalam Undang-Undang ini No 31 Tahun 2014 tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak di cantumkan secara spesifik tentang perlindungan saksi dan pelapor pelanggaran pemilu sehingga Bawaslu tidak memberikan perlindungan secara langsung kesaksianya bawaslu bersifat fleksibel tergantung kemauan dari saksi pelapor apakah identitasnya di sembunyikan atau tidak, jika di sembunyikan maka laporanya akan di sembunyikan beserta identitas pelapor jika itu sifatnya membahayakan pelapor. Bawaslu bekerja sama dengan instansi lain terkait mengenai untuk melindungi saksi atau pelapor dalam penegakkan hukum. Masyarakat berperan penting dalam upaya penegakan pelanggaran pemilu yang demokratis. Bawaslu selaku Badan Pengawas Pemilihan Umum tetap melakukan perlindungan saksi dan pelapor apabila di minta dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi Korban. Bawaslu bertugas menyampaikannya kepada DKPP untuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu untuk menyatakan apakah pelanggaran tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pemilu. Dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu, Bawaslu berwenang untuk memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran politik uang. Kewenangan ini bersifat rekomendasi. Berdasarkan uraian di atas penulis meneliti tentang perlindungan saksi pelapor pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Kata kunci:Perlindungan, Kewenangan, Penegakan Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI DAN PELAPOR PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2019

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Abstrak Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat sehingga dalam penyelenggaraan pemilihan umum rakyat mempunyai hak konstisional yang harus di lindungi dan di penuhi oleh negara melalui pemilihan umum. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu tentu terjadi berbagai bentuk pelanggaran maupun tindak pidana pemilu baik yang di lakukan oleh pelaksana, Peserta pimilu hingga masyarakat secara umum. Peran saksi dan pelapor dalam hal terjadinya pelanggaran pemilu maupun tindak pidana pemilu sangatlah penting untuk mewujudkan penegakan hukum dari pemerintah. Dalam Undang-Undang ini No 31 Tahun 2014 tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak di cantumkan secara spesifik tentang perlindungan saksi dan pelapor pelanggaran pemilu sehingga Bawaslu tidak memberikan perlindungan secara langsung kesaksianya bawaslu bersifat fleksibel tergantung kemauan dari saksi pelapor apakah identitasnya di sembunyikan atau tidak, jika di sembunyikan maka laporanya akan di sembunyikan beserta identitas pelapor jika itu sifatnya membahayakan pelapor. Bawaslu bekerja sama dengan instansi lain terkait mengenai untuk melindungi saksi atau pelapor dalam penegakkan hukum. Masyarakat berperan penting dalam upaya penegakan pelanggaran pemilu yang demokratis. Bawaslu selaku Badan Pengawas Pemilihan Umum tetap melakukan perlindungan saksi dan pelapor apabila di minta dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi Korban. Bawaslu bertugas menyampaikannya kepada DKPP untuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu untuk menyatakan apakah pelanggaran tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pemilu. Dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu, Bawaslu berwenang untuk memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran politik uang. Kewenangan ini bersifat rekomendasi. Berdasarkan uraian di atas penulis meneliti tentang perlindungan saksi pelapor pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Kata kunci:Perlindungan, Kewenangan, Penegakan Hukum