Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

AISYAH ANDRINI

2 karya publik ditemukan.

2021: 2

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Jasa Automated Teller Machine (ATM) yang Mengalami Kerugian Karena Terjadi Mutasi Dana Pada Rekening Nasabah

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini dengan menggunakan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan huk primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini. Bahan hukum sekunder yaitu literatur yang berkaitan dengan penelitian yang dibahas, serta bahan hukum tersier. Hasil studi menunjukan bahwa Apabila terjadi kesalahan mutasi dana dalam mesin ATM merupakan kelalaian pihak Bank, maka pihak bank mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti kerugian kepada nasabah, serta pihak bank tidak melakukan kegiatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalah UU Perbankan. Ketentuan mengenai besar ganti-rugi yang harus di berikan oleh pihak bank tidak di atur didalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Untuk menentukan besarnya ganti kerugian berdasarkan atas perjanjian yang telah Pihak bank dengan nasabah. Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian mengenai penggunaan produk dan fasilitas perbankan, dimana pihak nasabah sepakat menggunakan fasilitas bank yaitu kartu ATM. Mengingat asas perjanjian kepastian hukum atau asas sunt servanda yang berarti perjanjian yang dibuat harus ditaati dan dipatuhi serta di anggap sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Upaya penyelesaian jika terjadi transaksi melalui ATM yang merugikan nasabah adalah dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur di luar peradilan (non litigasi) dan jalur peradilan (litigasi). Jalur di luar peradilan meliputi mediasi, konsiliasi, dan arbitrase yang merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang dibebankan menjadi tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sedangkan penyelesaian melalui peradilan dilakukan dengan mengajukan gugatan dengan alas hak wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum.

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Jasa Automated Teller Machine (ATM) yang Mengalami Kerugian Karena Terjadi Mutasi Dana Pada Rekening Nasabah

2021 · Thesis ·

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini dengan menggunakan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan huk primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini. Bahan hukum sekunder yaitu literatur yang berkaitan dengan penelitian yang dibahas, serta bahan hukum tersier. Hasil studi menunjukan bahwa Apabila terjadi kesalahan mutasi dana dalam mesin ATM merupakan kelalaian pihak Bank, maka pihak bank mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti kerugian kepada nasabah, serta pihak bank tidak melakukan kegiatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalah UU Perbankan. Ketentuan mengenai besar ganti-rugi yang harus di berikan oleh pihak bank tidak di atur didalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Untuk menentukan besarnya ganti kerugian berdasarkan atas perjanjian yang telah Pihak bank dengan nasabah. Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian mengenai penggunaan produk dan fasilitas perbankan, dimana pihak nasabah sepakat menggunakan fasilitas bank yaitu kartu ATM. Mengingat asas perjanjian kepastian hukum atau asas sunt servanda yang berarti perjanjian yang dibuat harus ditaati dan dipatuhi serta di anggap sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Upaya penyelesaian jika terjadi transaksi melalui ATM yang merugikan nasabah adalah dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur di luar peradilan (non litigasi) dan jalur peradilan (litigasi). Jalur di luar peradilan meliputi mediasi, konsiliasi, dan arbitrase yang merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang dibebankan menjadi tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sedangkan penyelesaian melalui peradilan dilakukan dengan mengajukan gugatan dengan alas hak wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum.